Jumat, 24 Juli 2020

KORPORASI PETANI, UMKM dan KOPERASI

Bersama pilar pemerintah (BUMN) dan swasta, pilar petani, UMKM dan koperasi memiliki peran yg sangat penting dan strategis dalam pembangunan perekonomian di Indonesia. Peran penting petani, UMKM dan koperasi setidak-tidaknya dapat dilihat dari kontribusi yg diberikan dalam penyediaan bahan pangan, penyerapan tenaga kerja dan peningkatan devisa negara melalui ekspor. Meskipun demikian, baik petani maupun UMKM dan koperasi hingga kini masih saja menghadapi berbagai persoalan klasik dan klise seperti keterbatasan terhadap akses modal usaha, teknologi tepat, rendahnya kemampuan SDM, belum optimalnya tata kelola administrasi dan manajemen organisasi serta keterjangkauan dengan pasar luar negeri (global).

Korporasi memiliki demikian banyak definisi, tentunya tergantung dari sudut pandang masing-masing, akan tetapi secara sederhana korporasi dapat dimaknai sebagai badan usaha yg berbadan hukum dalam skala besar yg mengelola berbagai usaha untuk meraih atau mendapatkan keuntungan. Beberapa korporasi sudah banyak berdiri di Indonesia baik yg dimiliki dan dikelola oleh pemerintah (BUMN) maupun swasta. Saat ini bersamaan dengan maraknya pemberitaan tentang pengajuan draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja oleh pemerintah ke DPR, pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM RI mencoba menyuarakan kembali perlunya penguatan terhadap kegiatan korporasi koperasi melalui kemitraan usaha dengan petani yg terhimpun dalam suatu wadah Kelompok Tani atau Gabungan Kelompok Tani. Korporasi koperasi dengan petani dapat dikatakan sama dan sebangun dengan korporasi UMKM terutama untuk UMKM yg bergerak di sektor pangan dan pertanian. Di sektor pangan dan pertanian, sesungguhnya kegiatan tentang korporasi petani pernah dimunculkan oleh Kementerian Pertanian RI yg ketika itu bernama corporate farming. Kegiatan corporate farming lahir untuk merespon adanya persoalan yg terkait dengan alih fungsi, degradasi dan fregmentasi lahan pertanian. Fokus dari kegiatan corporate farming adalah penyatuan terhadap lahan-lahan petani yg memiliki luasan kecil-kecil dalam satu manajemen sehingga melalui perluasan skala usaha yg bersifat komersial diharapkan dapat ditingkatkan produktivitas dan produksi padi dengan lebih efektip dan efisien untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Namun demikian sangat disayangkan karena kegiatan sosialisasi dan edukasi pada para petani yg dilakukann dengan tidak optimal maka di lapangan banyak menemui berbagai persoalan sehingga program corporate farming ketika itu diputuskan untuk tidak dilanjutkan. Belakangan di tahun 2018 Kementerian Pertanian RI menghidupkan kembali penguatan terhadap kegiatan corporate farming dengan melakukan pilot project pada kawasan tanaman-tanaman unggulan di berbagai daerah di wilayah Indonesia. Kegiatan pengembangan corporate farming dilanjutkan pada tahun 2019 dengan memperluas jumlah tanaman unggulan yg di usahakan dan cakupan wilayahnya. Berharap di tahun 2020 dan di tahun-tahun mendatang kegiatan corporate farming sebagai salah satu model pembangunan pertanian bisa dilanjutkan dan dikembangkan sejalan dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang pertanian. Sesungguhnya selama ini telah muncul juga berbagai konsepsi tentang korporasi petani atau kelembagaan petani dengan beragam kemasan seperti dalam bentuk Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) dan Badan Usaha Milik Petani (BUMP.)

Kehadiran kembali kegiatan korporasi koperasi dengan petani yg terhimpun dalam wadah kelembagaan petani barangkali terinspirasi dari pelaksanaan model Badan Usaha Milik Rakyat (BUMR) yg bergerak di bidang pangan yg ketika itu cukup mendapatkan perhatian dari pejabat pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan (stake holder) lain. Secara konsepsi BUMR Pangan berangkat dari pemikiran untuk meningkatkan produktivitas dan produksi pangan (padi) dengan mengoptimalkan ketersediaan potensi sumber daya pertanian dari HULU hingga HILIR dengan
menerapkan fasilitasi modal usaha dan agroinput oleh koperasi setempat, pendampingan penerapan teknologi cocok tanam presisi atau smart farming, penjaminan mutu dan keamanan pangan, pembelian gabah dari petani mitra dengan harga memadai, pengolahan gabah menjadi beras dengan alat dan mesin pertanian moderen serta pemasaran beras melalui jaringan kemitraan usaha dengan para pihak terkait yg saling menguntungkan. Dengan dukungan regulasi dan kebijakan yg berpihak pada petani, alokasi anggaran yg memadai, penerapan teknologi pertanian 4.0 dan tata kelola kegiatan yg profesional dan berkarakter, model BUMR Pangan meskipun belum memperlihatkan success story sesungguhnya layak untuk di replikasikan di daerah-daerah lain sebagai salah satu solusi untuk mengatasi sengkarutnya permasalahan perberasan di Indonesia. Nampaknya model BUMR Pangan ini ditangkap dan direplikasi dengan baik di salah satu daerah di Indonesia oleh lembaga keuangan formal (perbankan) dengan membangun unit pengolahan gabah moderen dan bermitra dengan kelembagaan petani setempat serta strategi pemasaran beras melalui aplikasi online marketplace dan kerja sama dengan start up yg bergerak dibidang pertanian.

Dengan korporasi petani, UMKM dan koperasi diharapkan pendapatan dan kesejahteraan petani dapat ditingkatkan, kelas usaha UMKM dan ekspor dapat meningkat serta terbentuk koperasi yg sehat dan berkualitas sehingga pada akhirnya dapat mendorong terwujudnya pertumbuhan ekonomi yg tinggi di Indonesia.

KASONGAN, Bantul, 14 Februari 2020.

Asikin CHALIFAH
RULIT WASKITA BREBES.



source https://alumnipertanian.com/korporasi-petani-umkm-dan-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar